Menyusun Membuat dan Mengajukan Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) / Peraturan Perusahaan (PP)

modern-conference-room-tables-office-furniture-founterior_rooms-decor-and-office-furniture

11-12 Maret 2024

09:00-

16:00

Hotel Jakarta

Description

Menurut Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama (PKB) merupakan perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara satu atau lebih serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kepada dua belah pihak. Serikat pekerja yang bisa melakukan perundingan PKB harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Penyusunan PKB tentu memiliki tujuan tersendiri bagi perusahaan maupun pekerja. Salah satu tujuannya adalah menekankan apa saja yang menjadi hak serta kewajiban pekerja dan pengusaha. Artinya, kedua hal ini berbanding lurus. Jika kewajiban sudah dilakukan, maka hak pun akan diterima. PKB juga bertujuan untuk membangun hubungan yang damai dalam perusahaan.
Selain PKB, UU Ketenagakerjaan juga mengenal perjanjian kerja (PP) yang diartikan sebagai perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perbedaan antara PKB dengan perjanjian kerja terletak di keberlakuan perjanjian tersebut di perusahaan dan pihak yang membuat. PKB dibuat secara bersama-sama melalui perundingan antara perusahaan dan pekerja sehingga pekerja dapat menyuarakan aspirasinya serta memberikan saran. Selain itu, dalam satu perusahaan hanya ada 1 PKB/PP yang akan berlaku dan mengikat bagi seluruh pekerja, sebagaimana disebutkan pada Pasal 118 UU Ketenagakerjaan. Lain halnya dengan perjanjian kerja yang mengikat pekerja secara individu akan tetapi pekerja masih boleh memberikan saran dalam pembuatan perjanjian kerja.
Tujuan
  • Peserta memahami dan mampu dalam Menyusun isi PKB / PP.
  • Peserta memahami dan mampu memperbaharui isi PKB/PP sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
  • Peserta mampu melakukan tehnik perundingan PKB/PP sehingga memperoleh hasil yang optimal.
  • Topik
    Day 1
  • Diskusi awal terkait fungsi PKB/PP di perusahaan.
  • Ketenagakerjaan dalam UU Tenaga Kerja.
  • Hubungan kerja dalam UU Tenaga Kerja.
  • Overview PKB.
  • Dasar hukum pembuatan PKB.
  • Tahap pembuatan PKB.
  • Pengesahan PKB ke Kemenaker / Disnaker.
  • Sosialisasi PKB.
  • Latihan Praktek membuat PKB.

    Day 2
  • Review pelatihan hari ke-1 tentang penyusunan PKB.
  • Overview PP.
  • Isi yang ada dalam PP.
  • Format saran dalam PP.
  • Keterampilan berunding dan Negosiasi
  • Sosialisasi PP.
  • Latihan Praktek membuat PP.
  • Target Peserta
    Staff, Supervisor dan Manager HRD serta professional di Department lain yang ingin mendalami penyusunan dan pembuatan PKB/PP agar tercipta hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

    Cost

    Online

    Rp. 3.750.000/ Individu

    Rp. 3.500.000/ Individu (Min 3 Orang)

    Offline

    Rp. 5.500.000/ Individu

    Rp. 5.000.000/ Individu (Min 3 Orang)

    Status event

    Waiting

    WhatsApp Support Chat