Compensation and Benefit dalam UU
- Date
4-5 Maret 2024
- Time
09:00-
16:00
- Location
Hotel Jakarta
Description
Benefit and Compensation adalah sebuah sistem yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap perusahaan. Training compensation and benefit yang mengacu pada UU ketenagakerjaan, kompensasi dan tunjangan ini mengacu pada kompensasi/gaji serta manfaat yang bersifat finansial maupun non-finansial lainnya yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Kedua hal ini menjadi aspek terpenting dalam manajemen sumber daya manusia, sebab hal ini dapat membantu dalam menjaga motivasi dan kinerja para karyawan. Training compensation and benefit akan sesuai dengan kondisi perusahaan dan mengacu pada UU ketenagakerjaan.
Beberapa jenis dari compensation and benefit kepada karyawan adalah sebagai berikut :
1. Pertama adalah kompensasi dan benefit financial secara langsung yang berbentuk gaji pokok, prestasi, insentif dan bonus. Keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan ini diberikan oleh karyawan secara langsung dalam bentuk uang.
2. Kedua adalah kompensasi dan benefit secara tidak langsung yang mana, contohnya bisa berupa program asuransi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, selain itu bayaran di luar dari jam kerja, ada juga beberapa fasilitas seperti kendaraan dari perusahaan, tempat parkir sampai dengan rumah dinas dari perusahaan.
3. Ketiga adalah kompensasi dan benefit yang bukan berupa financial seperti pekerjaan yang menarik, memiliki pengembangan karir, memiliki tanggung jawab atau bisa juga lingkungan kerja yang nyaman kebijakan – kebijakan yang kompeten dan yang lainnya. Sehingga training compensation dan benefit mampu mendukung visi perusahaan.
Tujuan
Topik
Day 1Pemahaman Upah/upah pokok, Tunjangan dan Fasilitas. Kompensasi langsung, tertunda dan tidak langsung. Latihan terkait upah langsung, tertunda dan tidak langsung. Kebijakan dalam pengupahan menurut UU 13/2003. THR dan regulasi nya. Latihan menghitung THR. Upah Lembur dan regulasinya Latihan menghitung upah lembur. Struktur gaji dan skala upah menurut UU 13/2003 dan Kepmenaker 01/2017.
Day 2 Review pelatihan hari ke-1 : Comben dari perspektif dan kajian dalam UU 13/2003. BPJS Ketenagakerjaan dan regulasinya. Latihan menghitung BPJS TK – JHT, JKM, JKK dan JP. BPJS Kesehatan dan regulasinya. Latihan menghitung BPJS Kesehatan karyawan – batas atas upah maksimum. Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan regulasinya. Latihan menghitung uang pesangon dan UPMK. Strategi uang pisah. Latihan menghitung uang pisah. Latihan menghitung gaji – 5 dan 6 hari kerja, gaji karyawan masuk/keluar.
Target Peserta
Staff, Supervisor dan Manager HRD serta professional di Department lain yang ingin mendalami Benefit & Compensation menurut perspektif dan kajian UU 13 tahun 2003 untuk Program Sumber Daya Manusia (SDM) Perusahaan.