Profesi auditor adalah sebuah profesi yang mengedepankan profesionalitas dalam mengambil pertimbangan dan keputusan saat melakukan pemeriksaan atau pelaporan. Tentu saja profesi ini memiliki standar dalam bekerja. Oleh sebab itu, ada baiknya untuk kita mengenal terlebih dahulu mengenai profesi ini, apa saja jenisnya, syaratnya dan pekerjaan yang dilakoninya. Secara dasar, audit dibagi menjadi 2 yaitu audit internal dan audit eksternal. Audit internal adalah kegiatan untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi badan secara independen. Audit internal memiliki pendekatan terperinci untuk risiko manajemen, kontrol dan proses badan organisasi. Sedangkan audit eksternal merupakan audit yang dilakukan oleh badan (independen) eksternal yang memenuhi syarat-syarat. Tujuan dari audit eksternal adalah menentukan kelengkapan pencatatan akuntansi dan apakah sudah disusun sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan). Sehingga audit eksternal lebih kepada review atau pengecekkan laporan keuangan pemerintah atau bisnis.
Setelah mengetahui kedua dasar audit, maka saatnya Anda mengenal jenis-jenis profesi auditor yang dibagi menjadi 4 jenis, di antaranya:
1. Auditor Internal
Auditor internal mempunyai tugas membantu top management untuk mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan segala aset yang dimiliki. Audit internal berasal dari perusahaan itu sendiri.
2. Auditor Eksternal
Auditor eksternal mempunyai tugas untuk memeriksa laporan keuangan sebuah badan atau perusahaan. Tentu saja seperti namanya, auditor eksternal berasal dari luar perusahaan atau disebut pihak ketiga yang bekerja untuk lembaga atau kantor akuntan.
3. Auditor Pajak
Seorang auditor pajak memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan wajib pajak sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku. Auditor pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
4. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Auditor pemerintah bertugas memeriksa informasi laporan keuangan instansi pemerintah ketika pelaksanaan program dan penggunaan aset pemerintah.