Logo Markshare Training

Cara Menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Pengadaan Barang

menghitung-harga-perkiraan-sendiri

Dalam proses procurement atau pengadaan barang dan jasa, salah satu hal yang paling penting adalah penyusunan HPS atau Harga Perkiraan Sendiri. Penghitungan dan penyusunan HPS sangat berpengaruh pada proses penawaran oleh pihak supplier barang dan jasa.

Jika HPS ditentukan lebih mahal dari harga yang wajar, maka dapat merugikan perusahaan atau dianggap juga sebagai pelambungan harga (mark-up). Dengan kata lain, bisa juga dianggap telah terjadi kerja sama yang buruk atau persekongkolan antara pihak pengadaan dengan supplier barang.

Di sisi lain, jika harga yang ditentukan lebih rendah dari harga yang wajar, maka bisa menyebabkan terjadinya tender yang gagal. Pasalnya, tidak akan ada supplier barang yang berminat untuk berpartisipasi dalam pengadaan.

Lalu, bagaimana cara menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tepat? Berikut ulasan lengkapnya untuk Anda. Simak baik-baik ya.

Mengenal Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Sesuai dengan singkatannya, HPS adalah perkiraan. Secara lebih rinci, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah hasil perkiraan harga berdasarkan dari informasi atau data mengenai barang/jasa yang dihitung menggunakan keahlian. Menentukan dan menyusun HPS sendiri merupakan keahlian dan seni dalam mengestimasikan harga pasar dengan metode yang tepat dan bisa dipertanggungjawabkan.

HPS sangat berpengaruh terhadap proses penyusunan anggaran atau budgeting pengadaan barang dan jasa. Selain itu, HPS dibutuhkan untuk penyusunan biaya produksi, pembelian kegiatan operasional, ataupun kegiatan proyek. Penyusunan HPS juga harus disertai dengan ruang lingkup pekerjaan, durasi waktu, desain komponen biaya serta perhitungannya.

Manfaat HPS

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mempunyai beberapa manfaat, antara lain:

  • HPS berfungsi sebagai alat untuk mengevaluasi kewajaran penawaran beserta rinciannya.
  • HPS berfungsi sebagai dasar untuk menentukan batas tertinggi penawaran yang valid dan sah untuk pengadaan.
  • HPS berfungsi untuk menentukan besaran niilai jaminan penawaran. Yakni sekitar 1-3% dari total HPS.
    HPS bermanfaat untuk menentukan besaran nilai jaminan dalam penawaran yang bernilai 80% lebih rendah dari total HPS.
  • HPS juga berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan negosiasi harga dalam pengadaan.

Cara Menghitung HPS

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus menghasilkan harga yang sama-sama menguntungkan baik untuk pihak pembeli atau pihak penjual. Pihak pembeli ingin memperoleh barang dengan kualitas terbaik, mendapatkan pengiriman yang tepat waktu, dan dengan harga terendah. Sementara itu, pihak pemasok ingin memperoleh harga yang memberikan keuntungan terbaik.

Maka, ada baiknya nilai HPS tidak dibuat dalam sebuah angka tunggal, melainkan dibuat dalam satu interval. Nah, dengan adanya nilai HPS minimum dan maksimum, tentu akan membuat orang yang bertugas dalam bidang pengadaan akan lebih mudah dalam mengambil keputusan. Bagian pengadaan juga harus berusaha sebaik mungkin agar kesepakatan yang diperoleh dapat dicapai dengan nilai kontrak yang mendekati nilai HPS minimum melalui proses negosiasi.

Setidaknya terdapat 3 metode perhitungan HPS:

  1. Perhitungan untuk pengadaan barang yang biasanya dalam bentuk suku cadang atau bahan baku, menggunakan opex (operational expenditures) atau anggaran operasional.
  2. Perhitungan TCO (Total Cost of Owndership) yang berfungsi untuk pengadaan peralatan investasi. Perhitungan yang satu ini menggunakan capex (capital expenditures) atau dana investasi.
  3. Perhitungan HPS untuk pembiayaan proyek. Baik proyek fisik ataupun proyek non-fisik.

Sementara itu, Anda bisa melihat berbagai data untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) meliputi:

  • Harga pasar setempat
  • Daftar tarif atau biaya yang dikeluarkan oleh distributor tunggal
  • Biaya satuan resmi yang diberitahukan oleh BPS
  • Inflasi pada tahun sebelumnya, kurs tengah dari Bank Indonesia, dan atau suku bunga berjalan
  • Biaya kontrak sebelum atau yang masih berlaku dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya
  • Norma indeks
  • Hasil perbandingan dengan tipe kontrak yang serupa
  • Atau, informasi lain yang dapat Anda pertanggungjawabkan dalam HPS

Penutup

Dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Anda memerlukan skill dan pemahaman terhadap prinsip budgeting, metode survei harga, regulasi yang berlaku, prinsip penghitungan biaya utama produksi, hingga metode analisa biaya. Maka, Anda perlu menguasai aspek-aspek tersebut sebelum menentukan HPS.

Ingin tahu lebih dalam mengenai cara menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS)? Anda bisa mengikuti training Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di Markshare.

Dengan materi yang komprehensif dan trainer yang kompeten, Anda akan memiliki kemampuan dalam melakukan perencanaan pengadaan barang dan jasa, serta menyusun HPS secara profesional.
Tertarik mengikuti kelasnya? Klik di sini sekarang! Yuk siap-siap meningkatkan skill dan makin kompeten bersama program pelatihan karyawan di Markshare!

 

Referensi:
http://solmet.kemdikbud.go.id/?p=2856
https://marksharetraining.co.id/training/penyusunan-harga-perkiraan-sendiri-hps/
https://www.pengadaanbarang.co.id/2019/07/pengertian-hps-dan-cara-menyusunnya.html

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp Support Chat